Menikah merupakan hal yang dianggap membahagiakan dalam hidup sepasang kekasih. Mereka telah sah di mata Allah SWT. Tidak jarang, bahtera tersebut diwarnai dengan bumbu kurang sedap. Lalu, bagaimana Hukum Istri Meninggalkan Suami? Apakah haram?
Penyebab Istri Meninggalkan Rumah
Kalau dilihat dari ranah ini, sebenarnya penyebab istri meninggalkan suami ada banyak. Utamanya, berkaitan dengan masalah rumah tangga, entah apapun itu hingga membuat mereka tidak betah. Sehingga, lebih memilih mengambil tindakan untuk angkat kaki dari sana.
Umumnya, masalah tersebut berkaitan dengan keadaan ekonomi, orang ketiga, ketidak cocokan pendapat, adu argumen akan suatu problema, dan masih banyak lagi. Bahkan hal sepele sekalipun bisa membuat mereka mengambil keputusan tersebut.
Baca Juga: Hukum Arisan Dalam Islam
Dalam hal ini, istri juga tidak bisa langsung disalahkan karena mereka melakukan hal tersebut tentu didasari alasan kuat. Sebagai suami, sudah seharusnya Anda bisa mengayomi. Coba tanya baik-baik apa masalahnya hingga memilih angkat kaki dari rumah.
Bagaimana Hukum Istri Meninggalkan Suami Dalam Islam?
Mau bagaimanapun, Hukum Istri Meninggalkan Suami Dalam Islam adalah haram. Hal tersebut dijatuhkan ketika mereka menginjakkan kaki keluar rumah bahkan tanpa batasan hari. Meskipun hanya sedetik, kalau tanpa izin, malaikatpun bisa melaknatnya.
Hal itu seperti yang tertera pada HR. Abu Daud Ath-Thayalisi daripada Abu Umar terkait sabda Rasulullah SAW.
Bahkan, bila istri tetap saja seperti itu, dia masih berdosa dan tidak diterima apapun amalan yang telah dilakukannya. Lalu, dosa tersebut harus Ia tanggung dan pertanggung jawabkan sendiri nanti. Bukan ditanggung suami seperti hukum-hukum sebelumnya.
Istri yang Meninggalkan Suami bukanlah Wanita Baik
Islam memandang wanita yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suami, sementara lelakinya masih marah atau tidak ridho bukanlah istri baik-baik. Mereka diberi label seperti itu, karena dianggap melawan “imam keluarga”.
Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka dengan sebagian yang lain, karena mereka telah menafkankan separuh harta mereka.”
Baca Juga:
Selanjutnya, hukum itu juga tertera dalam Surat Al-Baqoroh ayat 228 yang berbunyi. “Serta para wanita memiliki hak seimbang dengan kewajibannya, menurut cara yang makruf. Akan tetapi, suami memiliki satu tingkatan lebih tinggi daripada istrinya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Hukuman Istri Meninggalkan Suami
Sementara itu, dalam islam Istri akan mendapatkan hukuman bila meninggalkan rumah tanpa izin suami. Bahkan untuk bekerja atau berbelanja di pasar sekalipun. Mereka bisa dilaknat oleh Allah SWT serta dimusuhi para malaikat. Hingga do’anya jadi sulit terkabul.
Memang, pandangan bahwa Hukum Istri Meninggalkan Suami adalah haram. Jadi, bila mereka terlanjur meninggalkan rumah, coba tarik kembali dengan sabar. Sebagai suami, Anda juga harus bisa menyelesaikan masalah lewat kepala dingin agar hal tersebut tidak terjadi.
Komentar
Posting Komentar