Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Dilarang


Hukum Asuransi Dalam Islam





Asuransi merupakan sebuah sistem atau aturan bahkan bisnis untuk memberikan perlindungan kesehatan, jiwa, property dan lain-lain, dengan melakukan pembayaran premi wajib dengan jangka waktu tertentu. Lantas bagaimana Hukum Asuransi Dalam Islam tersebut?



Alasan Asuransi dilarang



Hukum Asuransi Dalam Islam Dilarang bahkan haram hukumnya dengan beberapa alasan jelas. Bahkan ulama sepakat akan hal ini, meskipun janji dari pihak penyedia jasa dikelola dengan syariat yang benar, akan tetapi dalam sistem sekarang tentu tak dapat dipercaya.



1. Unsur Ghoror



Asuransi pada faktanya mengandung unsur ghoror atau ketidakjelasan. Pertama adalah dalam hal waktu, bahwa tidak jelas kapan si nasabah ini akan mendapatkan timbal balik berupa klaim.



Bahwasanya hal itu juga dapat dilakukan setelah memperoleh kecelakaan atau resiko saja. Padahal kemalangan seperti ini bersifat tidak tentu, bisa jadi selama bertahun-tahun nasabah tidak ditimpa nasib buruk apapun, atau malah sebaliknya dalam waktu berturut-turur mendapatkan musibah terus-menerus. Selain itu, Anda juga tidak tahu besaran nilai klaim tersebut.



2. Unsur Qimar atau Judi



Dalam asuransi ini terdapat unsur judi dari ketidakjelasan tersebut. Dimana apabila nasabah tidak memperoleh musibah apapun, maka pihak penyedia jasa akan untung sebab tidak perlu mengeluarkan ganti rugi, atau sebaliknya.



Sedangkan dari si nasabah, ia terus membayar premi akan tetapi tidak memperoleh apapun karena klaim dapat diajukan hanya apabila memperoleh musibah. Kemudian, bisa jadi yang baru membayar beberapa kali justru memperoleh banyak untung.



3. Memakan Harta Orang lain dengan Jalan Bathil



Asuransi ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan jalan bathil. Sebab dalam kegiatan transaksi di sini terdapat unsur ketidakjelasan, apabila baru membayar premi sudah dapat mengajukan klaim dalam jumlah besar karena musibah tertentu misalnya.



Maka, tentu uang yang digunakan adalah milik orang lain. Kemudian apabila tidak terjadi transaksi bisa jadi pihak perusahaan memutarkan harta tersebut dan entah untuk apa. Padahal sudah jelas dalam Al-Qur’an surat An-nisa ayat 29 dilarang melakukan hal ini.



Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam?



Asuransi ini pada hakikatnya mempercayakan sebuah kejadian buruk serta membutuhkan biaya besar yang belum tentu terjadi di masa depan. Sehingga, beda tipis dengan tidak ada rasa tawakkal dan percaya akan janji Allah.



Dalam hal ini ulama sepakat mengharamkan asuransi yang terjadi di sistem saat ini. Sebab dalam kejadian ini tidak adanya unsur kejelasan pasti. Bahkan bisa jadi terdapat unsur riba pula di dalamnya.



Baca Juga:






Oleh karena itu, adanya beberapa unsur yang tidak jelas bahkan cenderung merugikan nasabah saja, maka asuransi termasuk haram hukumnya.




Itulah beberapa informasi Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Dilarang menurut pendapat ulama. Maka dari itu, apabila ingin menyisihkan sedikit harta untuk hal tak terduga, lebih baik melakukannya secara pribadi dan bukan melalui jalan bathil seperti asuransi yang jelas ketidakbolehannya.






Komentar