Kenali Dulu. Hukum Tentang Cerai Dalam Islam

Multaqo.com- Belakangan ini perpisahan sering dijadikan alasan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Walau agama tidak melarangnya, namun Allah sangat membenci hal ini. Hukum dalam Islam tentang cerai telah mengaturnya sesuai dengan situasi dan kondisi pernikahan.



Angka perceraian setiap tahun terus bertambah dengan  berbagai alasan, pemerintah terus mengkaji, kenapa angka perceraian terus mengingkat.




Hukum Dalam Islam Tentang Cerai





Pemerintah tidak tinggal diam, beberapa tahun yang lalu kementrian agama mrmutuskan calon pengantin pria harus berumur 18 tahun keatas, sedangkan calon istri berumur di atas 16 tahun, ini di harapkan kedua calon pengantin siap secara mental, serta siap menerima ujian dalam hidup berumah tangga, serta tidak gegebah dalam memutuskan suatu perkara.



Namun, strategi ini tidak membawa dampak, malah menambah permasalah baru yakni hubungan di luar nikah, oleh karena itu pemerintahan sekarang ini, membuat praturan baru, yakni setiap pengantin harus  di karantina selama 2 sampai 3 bulan, untuk di bimbing dan di kasih arahan terkait rumah tangga.



Sebenarnya Agama tidak melarang adanya perceraian, asal dengn alasan yang bisa di terima oleh syara, meskipun ada keluasan hukum dalam masalah perceraian, namun Arsy ini berguncang ketika ada perceraian, serta Allah Swt tidak suka dengan adanya perceraian.



Simak beberapa hukum terkait perceraian dalam islam:



Beberapa Hukum dalam Islam Tentang Cerai



Tidak ada satupun pasangan memimpikan suatu perceraian dalam rumah tangganya, namun hari esok siapa yang tau. Islam mengatur perkara ini sesuai dengan kondisi dan situasi sebenarnya, agar permasalahan dapat terselesaikan dengan baik.



1. Hukumnya Wajib



Perceraian dianggap wajib hukumnya, jika kedua belah pihak tidak menemukan titik penyelesaian masalahnya. Semakin hari bukan perdamaian yang didapat malah pertengkaran terus menerus terjadi hingga tak ada satu orangpun bisa membantu memediasi.



Perceraian juga wajib hukumnya, jika salah satu dari pasangan melakukan perbuatan keji sehingga yang lain teraniaya akan hal itu. Dan juga melakukan kemurtadan seperti pindah agama, perpisahan boleh dilakukan karena tak akan ada jalan keluar jika saling menyakiti dan tidak sejalan lagi.



2. Hukumnya Mubah



Ada beberapa hal yang menyebabkan suatu perceraian hukumnya mubah. Pertama, jika antara keduanya sudah tidak memiliki keinginan (nafsu) satu sama lain. Sehingga tidak ada keharmonisan lagi dalam keluarga.



Kemudian kedua, jika salah satu memilki prilaku buruk misalnya tidak menghargai pasangan lainnya baik dalam hal berbicara atau bersikap.Kedua alasan di atas, boleh dilakukan karena pernikahan mereka membawa kemudharatan pada keduanya.



3. Hukumnya Sunnah



Hukumnya bisa menjadi sunnah jika pihak suami tidak dapat membimbing istrinya untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya, rumah tangga akan terasa hambar karena tidak ada tujuan yang sama di dalamnya.



Baca Juga:




  1. Hukum Menyimpan Tali Pusar Bayi

  2. Poligami Menurut Islam Di Indonesia

  3. 5 Doa Di Jauhkan Dari Fitnah Dunia Dan Akhirat




Kemudian jika sang suami merasa tidak bisa memenuhi kebutuhan istrinya dalam hal harta kemudian keributan terus menerus terjadi, maka perceraian sunnah dilakukan karena hal ini membawa penderitaan batin bagi salah satunya.



4. Hukumnya Makruh



Perceraian bisa dikatakan makruh hukumnya jika tak ada penyebab yang jelas. Keharmonisan  tidak terjalin lagi, membuat suami istri memutuskan untuk berpisah padahal hal itu masih bisa dipertahankan dan diperjuangkan.



Namun hukum dalam Islam tentang cerai menganjurkan sebaiknya perceraian tidak dilakukan jika kondisinya seperti ini, karena sebenarnya mungkin pernikahan masih dapat diperbaiki. Tapi kembali lagi kepada mereka, keputusan ada di tangan keduanya.



5. Hukumnya haram



Perceraian menjadi haram jika talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Contohnya, menceraikan istri setelah berhubungan intim. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan kehamilan setelahnya, maka dari itu dilarang berpisah sebelum ada kejelasan.



Adapun hal lain dianggap haram, jika perceraian dilakukan agar istri tidak dapat menuntut harta yang seharusnya menjadi haknya kepada suami. Maka sama saja berusaha lari dari tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga dan hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam.



Itulah Beberapa Hukum Dalam Islam Tentang Cerai, kita sebagai muslim sebaiknya berpikir dua kali dalam perkara ini. Karena jika terlalu gegabah dalam memutuskan akan muncul penyesalan yang panjang setelahnya.






Komentar