Hukum Bayi Tabung. Kemajuan teknologi telah merambah ke dalam kehidupan manusia dari berbagai segi. Kemudahan komunikasi, transportasi, membersihkan rumah, dan lain sebagainya. Selain itu, pandangan agama selalu berjalan seiring dengan kecanggihan baru tersebut. Salah satu contohnya yaitu hukum dalam Islam terkait bayi tabung.
Tiga Langkah Fatwa Ulama’ Menyikapi Bayi Tabung
Sebagai sebuah sesuatu yang baru dan belum mendapatkan hukum ketika masa Nabi Muhammad SAW, para ulama’ kontemporer dengan serius melakukan kajian terhadap fenomena bayi tabung ini. Pada akhirnya, timbul 2 fatwa mengenainya:
1. Mengharamkan Tindakan secara Mutlak
Segolongan Ulama’ sepakat untuk memberikan label haram kepada tindakan bayi tabung. Alasannya adalah adanya campur tangan dari pihak ketiga dalam proses pembuahan tersebut. Selain itu, pertimbangan kehati-hatian juga dijunjung tinggi, demi menghindari kesyubhatan.
Baca Juga: Hukum Dalam Islam Tentang Adopsi Anak
Sebagaimana penuturan ahli medis dalam bidang kandungan, bayi tabung adalah proses dimana sel sperma dari laki-laki dikeluarkan dan dimasukkan kedalam sebuah wadah khusus. Ketika sudah menjadi janin, baru kemudian dimasukkan ke dalam rahim sang istri.
2. Memperbolehkan dengan Syarat
Pendapat kedua memperbolehkan tindakan bayi tabung dengan syarat tidak terdapat pihak ketiga di dalam proses pencampuran tersebut. Maksudnya sperma milik sang suami dikeluarkan kemudian dimasukkan dalam wadah tersebut. Kemudian langsung dimasukkan rahim si istri.
Tidak ada campur tangan laki-laki maupun perempuan lain. Ketika syarat ini dipenuhi, hukum bayi tabung dianggap sah-sah saja karena tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat. Adapun dokter hanya sebagai perantara keberhasilan proses tersebut.
Ketentuan Khusus Hukum dalam Islam Terkait Bayi Tabung
Islam memperbolehkan dilaksanakannya bayi tabung dengan syarat tidak mengandung unsur yang menyalahi ajaran agama Islam. adapun bentuk-bentuk ketentuan tersebut akan dibahas secara padat ringkas seperti di bawah ini:
1. Memiliki Tujuan Baik dan Mendesak
Mengambil pilihan untuk melakukan bayi tabung harus disertai niat dan tujuan yang baik, yaitu demi mendapatkan keturunan shalih shalihah serta sarana orang tua mengajarkan akhlak karimah untuk menjadi bekal amal jariyah ketika di surga nanti.
Baca Juga:
ADAB MENJENGUK ORANG SAKIT
Amalan Terbaik Bisa Mimpi Bertemu Rasulullah
Selain itu, keperluan ini juga harus dilandasi alasan yang kuat serta mendapatkan rekomendasi dari dokter. Sehingga, kemungkinan keberhasilan diprediksi lebih besar dibandingkan dengan kegagalan hasilnya nanti.
2. Sperma Dikeluarkan dengan Cara yang Baik dan Benar
Maksud dari cara mengelurkan sperma yang baik dan benar yaitu, dilakukan oleh suami istri tersebut. Dengan mulut ataupun tangan sang istri, keduanya diperbolehkan. Fase ini terlihat sepele, namun mempengaruhi kehalalan seluruh tindakan hasil bayi tabung.
Selain itu, bagi si perempuan sangat dianjurkan untuk memilih seorang dokter perempuan. Hal ini bertujuan supaya tidak menimbulkan fitnah apabila diperlukan melakukan pemeriksaan bagian-bagian tubuh yang merupakan aurat.
Demikian penjelasan mengenai Hukum Dalam Islam Terkait Bayi Tabung. Semoga bermanfaat dalam memberikan Anda informasi mengenai topik tersebut.
Komentar
Posting Komentar