Menggunakan Uang Kotak Amal. Salah satu tradisi yang membudaya di masjid-masjid adalah menarik sumbangan dengan cara mengedarkan kotak jariyah pada jama'ah atau dengan meletakkan kotak di masjid agar diisi oleh setiap orang yang ingin bershodaqoh.
Kemudian uang yang telah terkumpul digunakan untuk kemashlahatan masjid semisal membayar rekening listrik, merawat bangunan dan lain-lain.
Akan tetapi suatu saat uang yang telah terkumpul digunakan untuk kegiatan lain semisal acara maulutan, atau pengajian umum, kitanan masal.
Pertanyaan
Bagaimana Hukum Mengambil Uang Kotak Amal Masjid yang sudah terkumpul dari kotak jariyah yang digunakan untuk acara ceremony (mauludiah, rojabiyah, khitanan missal dan lain-lain) sedangkan semua biaya bisyaroh, konsumsi dan lain-lain diambilkan dari dana tersebut.
Jawaban
Hukumnya dikembalikan kepada orang yang memberikan dana. Bila pemberiannya tersebut di ta'yin (Di tentukan saat menyumbang) maka wajib ditasharrufkan sesuai dengan tujuannya penyumbang. Dan jika tidak ada ketentuan dari penyumbang, maka dana ditasharrufkan sesuai dengan tujuan Ta'mir masjid dengan memperhatikan qorinah.
Baca Juga:
Refrensi
I'anah At Tholibin : II/172
Risalatul Amanah : 182
Hasyiyah Qolyubi : II/108
Fathul Wahhab : II/183
Komentar
Posting Komentar