Hukum Memakai Uang Kotak Amal Masjid Tidak Sesuai Ketentuan


Menggunakan Uang Kotak Amal. Salah satu tradisi yang membudaya di masjid-masjid adalah menarik sumbangan dengan cara mengedarkan kotak jariyah pada jama'ah atau dengan meletakkan kotak di masjid agar diisi oleh setiap orang yang ingin bershodaqoh. 





Hukum Menggunakan Uang Kotak





Kemudian uang yang telah terkumpul digunakan untuk kemashlahatan masjid semisal membayar rekening listrik, merawat bangunan dan lain-lain. 





Akan tetapi suatu saat uang yang telah terkumpul digunakan untuk kegiatan lain semisal acara maulutan, atau pengajian umum, kitanan masal.





Pertanyaan 





Bagaimana Hukum Mengambil Uang Kotak Amal Masjid yang sudah terkumpul dari kotak jariyah  yang digunakan untuk acara ceremony (mauludiah, rojabiyah, khitanan missal dan lain-lain) sedangkan semua biaya bisyaroh, konsumsi dan lain-lain diambilkan dari dana tersebut.





Jawaban 





Hukumnya dikembalikan kepada orang yang memberikan dana. Bila pemberiannya tersebut di ta'yin (Di tentukan saat menyumbang) maka wajib ditasharrufkan sesuai dengan tujuannya penyumbang. Dan jika tidak ada ketentuan dari penyumbang, maka dana ditasharrufkan sesuai dengan tujuan Ta'mir masjid dengan memperhatikan qorinah.





Baca Juga:










Refrensi



I'anah At Tholibin : II/172

Risalatul Amanah : 182

Hasyiyah Qolyubi : II/108

Fathul Wahhab : II/183




Komentar