Tanya Jawab Hukum Bersiwak Dalam Islam


Tanya Jawab Hukum Bersiwak Dalam Islam



Halo sahabat semoga sahabat semua mendapatkan kebahagian, ketenangan, kesuksesan serta terlindungi dari segala macam musibah dan wabab.



Bersiwak itu sunnah dalam segala keadaan. Bersiwak bagi orang yang berpuasa fardlu atau sunnah tidak sampai terkena hukum makruh tanzih. kecuali bersiwak setelah tergelincirnya matahari



Menurut Imam Nawawi memilih pendapat yang mengatakan bersiwak bagi yang berpuasa tidak makruh secara mutlak.



Tata cara bersiwak yakni niat bersiwak dan mengikuti sunnah nabi, menggunakan tangan kanan, mulai bersiwak dari mulut sebelah kanan lalu ke arah kiri, karena Nabi suka arah kanan.



Niat Bersiwak




نَوَيتُ اْلاِسْتِيَاكَ سُنَةً للّهِ تَعَالی


Latin : " Nawaitul Al-istiyaku Sunnatan Lillahi Ta'ala"


Artinya " Aku niat bersiwak karena Allah Swt".





Tanya Jawab Hukum Bersiwak Dalam Islam 





1- Ketika seseorang berkumur menggunakan LISTERIN mulut terasa segar dan bau bisa hilang, Apakah berkumur menggunakan ISTERIN mencukupi untuk bersiwak ?





Jawab} Tidak mencukupi, karena hal tersebut belum bisa di kategorikan bersiwak meskipun mulut terasa lebih segar dan bersih.





Refrensi Kitab Hasyiyah Jamal 188





2- Bagaimana cara menggunakan siwak sesuai anjuran syariat ?





Jawab} Kayu siwak di pegang menggunakan tangan kanan, ibu jari dan jari kelingking di letakkan di bawah kayu siwak, sedangkan 3 jari yang lain berada di atas kayu siwak, Nah sebelum melakukan siwak harus berdoa terlebih dahulu.





Doa Ketika Bersiwak





 اللّهمَّ بَيّضْ بِهِ اَسْنَانِي وَشُدَّبِهِ لِثَاني وثَبِت بِهِ لِيهَاءِي وَبَرِك لِی فيهِ  الرّحَمَ الرَّحمينَ.




Kemudian ketika bersiwak di gerakkan pelan-pelan pada ranggo mulut sebelah kanan, di mulai gigi atas bagian luar dan dalam. kemudian gigi bawah.



Kemudian arahkan kayu siwak ke arah mulut sebelah kiri dengan cara yang sama. kemudian gerakkan pelan-pelan ke atas langit dan beberapa gigi yang belum tersentuh kayu siwak.



Refrensi Kitab Hasyiyah I'anatut Tholibin juz 1 Halaman 57 dan Tuhfatul Habib juz 1 Hal 123.



Baca Juga:


3- Apakah bersiwak tidak sesuai dengan teknis yang di sunnahkan tetap mendapatkan kesunnahan dalam bersiwak ?



Jawab} Masih mendapatkan kesunnahan, akan tetapi hukumnya makruh.



Refrensi Kitab Hasyiyah Jamal Juz 1 Halaman 157



Demikianlah sekilas tentang Tanya Jawab Hukum Bersiwak Dalam Islam semoga mendapatkan manfaat. aminn








Komentar