Hukum Arisan Dalam Islam. Saat ini di tengah-tengah masyarakat telah berkembang berbagai macam jenis arisan, entah itu dalam bentuk uang, emas, kendaraan, bahkan hewan kurban sekalipun. Lantas, bagaimana Hukum Arisan Dalam Islam itu boleh atau tidak?
Apa itu Arisan?
Arisan ini hakikatnya adalah pengumpulan uang atau barang dari beberapa orang dengan persetujuan dan nilai yang sama. Kemudian, dalam sekali waktu akan dilakukan pengundian, dimana salah satu anggota akan mendapatkannya.
Arisan ini akan dilakukan dalam satu putaran sampai semua anggota mendapat giliran memperoleh jumlah uang atau barang dengan nilai yang sama. Sehingga, apabila telah bergabung akan susah untuk keluar sebelum undian itu selesai, kecuali jika Anda membayar lunas hutangnya.
Jadi, pada intinya arisan ini adalah meminjamkan sejumlah uang yang dibayar setiap anggota dan diberikan kepada pemenang undian. Begitu seterusnya sampai semua anggota memperoleh giliran dan hak yang sama.
Pandangan Islam
Hukum Arisan Dalam Islam ini, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai kebolehan dalam bermuamalah menggunakan cara ini. Terdapat dua kelompok yang mengatakan boleh tidaknya berhutang seperti ini dan apakah termasuk riba.
1. Tidak Membolehkan
Pendapat pertama adalah dari Syaikh Prof. Dr. Sahlih, Syaikh Abdul Aziz, Syaikh Abdurrahman yang menyatakan bahwa arisan ini termasuk sebuah hubungan yang tidak boleh dilakukan bahkan haram. Sebab, mereka sama saja memberi hutang dengan syarat.
Kemudian, menurut pendapat mereka bahwa ketika menghutangi seseorang adalah mengharap ridha Allah bukan dengan cara seperti ini, dimana artinya setiap orang terpaksa. Terakhir adalah menyatakan jika di sini terjadi transaksi jual beli ganda.
2. Membolehkan
Pendapat kedua adalah dari fatwa ulama besar Saudi Arabia, Al-Hafiz Abu Zaur’ah al-raqi dan lainnya menyatakan bahwa arisan ini diperbolehkn syariat. Sebab, inti dari muamalah ini adalah berhutang sampai waktu tertentu dan mengembalikannya dengan jumlah yang sama.
Selain itu, hukum asal transaksi muamalah adalah halal, sehingga boleh saja dilakukan asal tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kemudian di sini ada unsur kerjasama dan tolong-menolong, juga dalam arisan ini tidak merugikan siapapun bahkan tidak mnegurangi harta semua anggota.
Pendapat Kuat Hukum Arisan dalam Islam
Berdasarkan kedua argumentasi di atas, ulama sepakat bahwa pendapat yang kuat adalah kedua. Sebab alasan tidak membolehkan di atas, lemahnya dalil mereka. Kemudian, arisan juga tidak termasuk dalam hutang bersyarat.
Selain itu, dalil tentang transaksi ganda tidak pas apabila diterapkan dalam arisan. Maka dari itu, akhirnya ulama sepakat bahwa arisan diperbolehkan. Asalkan tidak terdapat unsur riba yang disengaja di dalamnya.
Baca Juga:
Misalnya saja seorang pedagang membuka arisan untuk siapa saja yang ingin bergabung. Kemudian dalam waktu tertentu mereka akan mendapatkan sejumlah uang tadi, hanya saja pengajak meminta dana imbalan, maka di sini tidak boleh.
Itulah Hukum Arisan Dalam Islam ini, intinya ia boleh-boleh saja dilakukan asalkan tidak termasuk riba apalagi sengaja melakukannya.
Apa itu Arisan?
Arisan ini hakikatnya adalah pengumpulan uang atau barang dari beberapa orang dengan persetujuan dan nilai yang sama. Kemudian, dalam sekali waktu akan dilakukan pengundian, dimana salah satu anggota akan mendapatkannya.
Arisan ini akan dilakukan dalam satu putaran sampai semua anggota mendapat giliran memperoleh jumlah uang atau barang dengan nilai yang sama. Sehingga, apabila telah bergabung akan susah untuk keluar sebelum undian itu selesai, kecuali jika Anda membayar lunas hutangnya.
Jadi, pada intinya arisan ini adalah meminjamkan sejumlah uang yang dibayar setiap anggota dan diberikan kepada pemenang undian. Begitu seterusnya sampai semua anggota memperoleh giliran dan hak yang sama.
Pandangan Islam
Hukum Arisan Dalam Islam ini, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai kebolehan dalam bermuamalah menggunakan cara ini. Terdapat dua kelompok yang mengatakan boleh tidaknya berhutang seperti ini dan apakah termasuk riba.
1. Tidak Membolehkan
Pendapat pertama adalah dari Syaikh Prof. Dr. Sahlih, Syaikh Abdul Aziz, Syaikh Abdurrahman yang menyatakan bahwa arisan ini termasuk sebuah hubungan yang tidak boleh dilakukan bahkan haram. Sebab, mereka sama saja memberi hutang dengan syarat.
Kemudian, menurut pendapat mereka bahwa ketika menghutangi seseorang adalah mengharap ridha Allah bukan dengan cara seperti ini, dimana artinya setiap orang terpaksa. Terakhir adalah menyatakan jika di sini terjadi transaksi jual beli ganda.
2. Membolehkan
Pendapat kedua adalah dari fatwa ulama besar Saudi Arabia, Al-Hafiz Abu Zaur’ah al-raqi dan lainnya menyatakan bahwa arisan ini diperbolehkn syariat. Sebab, inti dari muamalah ini adalah berhutang sampai waktu tertentu dan mengembalikannya dengan jumlah yang sama.
Selain itu, hukum asal transaksi muamalah adalah halal, sehingga boleh saja dilakukan asal tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kemudian di sini ada unsur kerjasama dan tolong-menolong, juga dalam arisan ini tidak merugikan siapapun bahkan tidak mnegurangi harta semua anggota.
Pendapat Kuat Hukum Arisan dalam Islam
Berdasarkan kedua argumentasi di atas, ulama sepakat bahwa pendapat yang kuat adalah kedua. Sebab alasan tidak membolehkan di atas, lemahnya dalil mereka. Kemudian, arisan juga tidak termasuk dalam hutang bersyarat.
Selain itu, dalil tentang transaksi ganda tidak pas apabila diterapkan dalam arisan. Maka dari itu, akhirnya ulama sepakat bahwa arisan diperbolehkan. Asalkan tidak terdapat unsur riba yang disengaja di dalamnya.
Baca Juga:
Misalnya saja seorang pedagang membuka arisan untuk siapa saja yang ingin bergabung. Kemudian dalam waktu tertentu mereka akan mendapatkan sejumlah uang tadi, hanya saja pengajak meminta dana imbalan, maka di sini tidak boleh.
Itulah Hukum Arisan Dalam Islam ini, intinya ia boleh-boleh saja dilakukan asalkan tidak termasuk riba apalagi sengaja melakukannya.
Komentar
Posting Komentar