Tayammum Menurut bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut istilah mengusap debu yang suci ke wajah dan kedua tangan di sertai dengan niat, tayammum ini di lakukan sebagai ganti dari wudlu' atau mandi besar.
Tayammum merupakan salah satu alat untuk bersuci yang di khususkan kepada umat Nabi Muhammad Saw, sedangkan umat terdahulu belum di perbolehkannya melakukan tayammum, Umat Nabi Muhammad Saw di wajibkannya tayammum pada tahun Hijriyah, ada riwayat lain mengatakan 6 Hijriyah, Di dalam kitab Bajuri juz 1 halaman 87 para ulama berbeda pendapat mengenai tayammum sebagai keringanan atau pokok mutlak.
Syarat Tayammum ada 5 di antaranya:
1. Ada halangan, baik karena sebab bepergian "bukan perjalana dalam rangka maksiat" atau sakit yang bisa membahayakan jika bersentuhan dengan air.
2. Saat bertayammum harus sudah masuk waktu sholat, oleh karena itu tidak bisa mengesahkan, jika tayammum sebelum masuk waktu sholat.
3. Mencari air terlebih dahulu sesudah masuk waktu sholat, baik mencari sendiri atau di lakukan oleh orang lain.
Mencari air ini hanya di berlakukan bagi mereka yang berada di suatu tempat dan tempat itu di mungkinkan ada air, tidak perlu mencari air jika sudah jelas keberadaan air tidak ada, semisal di padang sahara atau gunung.
Empat situasi dan kondisi yang bisa di alami bagi orang yang tayammumnya karena tidak adanya air atau dalam kategori tidak menemukannya, yaitu:
Menyakini betul bahwa di daerahnya tinggal tidak ada air, maka tidak perlu mencari, memungkinkan adanya air, disituasi dan kondisi seperti ini wajib mencari air setelah masuknya waktu sholat melalui 4 tahap:
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Tayammum
Meneliti kembali di daerah yang ia tempati, di kuatirkan air sudah ada. bertanya kepada orang lain mengenai keberadaan air, kalau semisal ada air cuman ketika ia mendatangi air tersebut sudah di pastikan waktu sholat sudah habis, maka ia tidak perlu untuk mendatangi air tersebut "Langsung Betayammum".
4. Berhalangan menggunakan air misalnya karena ada kekawatiran jika menggunakan air bisa membahayakan dirinya, seperti penyakit yang di derita tanpa parah, atau bisa menyebabkan kematian.
5. Syarat yang kelima ini menggunakan debu yang suci dalam artian harus debu yang suci serta tidak basah dan juga bersih dari debu hasil ghosob atau mencuri. Pada status debu ini harus benar-benar debu, bukan debu yang bercampur dengan kapur atau tepung.
Jika Debu yang sudah di gunakan untuk bersuci"Musta'mal" maka tidak di perbolehkan lagi di gunakan.
4 Fardlu-Fardlunya Tayammum
1- Niat. menurut sebagian penjelasan dari kitab lain, ialah niat fardlu, Nah jika seseorang tayammum berniat melakukan ibadah sunnah dan ibadah wajib, maka keduanya boleh di lakukan, atau hanya ibadah wajib saja atau sunnah saja.
Wajib hukumnya niat tayammum itu di lakukan secara bebarengan bersama sama dengan melakukan pemindahan debu ke bagian wajah dan kedua tangan.
2- Dan ke 3- Mengusap debu ke wajah dan kedua tangan sampai kesiku-siku, seandainya ada seseorang yang tayammum lalu meletakkan tangannya di atas debu, lalu melekatkan sebagain debu tersebut ke tangannya, tanpa melalui dorbun (Pukulan ringan), maka dalam hal ini tayammumnya sah.
4. Mengurutkan anggota tayammum, yakni wajah lalu ke bagian tangan, tidk boleh di balik, oleh karena itu tidak mengesahkan jika tayammum meninggalkan tartib "mengurutkan".
Sunnah Tayammum Ada 3 Perkara:
1- Membaca basmalah
2- Mendahulukan anggota tayammum sebelah kanan, sebelah lalu kiri
3- Muwalah (Susul-menyusulkan anggota tayammum dengan segera)
4- Melepas cincin atau gelang
Perkara Membatalkan Tayammum
1. Segala perkara yang membatalkan wudlu juga berlalu bagi tayammum, seperti hadats kecil atau hadats besar
2. Melihat adanya air setelah melakukan tayammum, jika seseorang melakukan tayammum lalu ia punya praduga bahwa ada air, maka seketika itu tayammumnya batal.
3. Murtad "Keluar dari islam lalu memeluk agama lain"
Perempuan atau laki-laki yang sedang hadats besar seperti junub, bersetubuh, haid atau nifas, sedangkan untuk melakukan mandi besar tidak ada air, maka baginya boleh melakukan tayammum 1 kali, guna melakukan suatu kewajiban seperti sholat atau ingin bersetubuh dengan suami istrinya.
Baca Juga:
Semisal di suatu tempat tidak ada air atau debu sama sekali untuk melakukan sholat fardlu, maka baginya di perbolehkan melakukan ibadah fardlu atau sunnah tanpa wudlu atau tayammum, "Lihurmatil wakti" menhormati waktu, tetapi, ketika menemukan air di waktu lain, maka baginya harus mengulang ibadahnya, jika hanya menemukan debu saja, maka di perinci.
a. Tidak perlu mengulang sholatnya, jika berada di tempat yang mana kefardluan shalat gugur dengan tayammum.
b. Wajib mengulang ibadahnya jika berada di tempat di mana kefardluan shalat tidak gugur dengan tayammum, melihat adanya air (Kitab Hasyiyah al-bajuri juz 1 halaman 99
Demikianlah artikel tentang Penjelasan Lengkap Seputar Tayammum semoga bermanfaat
Tayammum merupakan salah satu alat untuk bersuci yang di khususkan kepada umat Nabi Muhammad Saw, sedangkan umat terdahulu belum di perbolehkannya melakukan tayammum, Umat Nabi Muhammad Saw di wajibkannya tayammum pada tahun Hijriyah, ada riwayat lain mengatakan 6 Hijriyah, Di dalam kitab Bajuri juz 1 halaman 87 para ulama berbeda pendapat mengenai tayammum sebagai keringanan atau pokok mutlak.
Syarat Tayammum ada 5 di antaranya:
1. Ada halangan, baik karena sebab bepergian "bukan perjalana dalam rangka maksiat" atau sakit yang bisa membahayakan jika bersentuhan dengan air.
2. Saat bertayammum harus sudah masuk waktu sholat, oleh karena itu tidak bisa mengesahkan, jika tayammum sebelum masuk waktu sholat.
3. Mencari air terlebih dahulu sesudah masuk waktu sholat, baik mencari sendiri atau di lakukan oleh orang lain.
Mencari air ini hanya di berlakukan bagi mereka yang berada di suatu tempat dan tempat itu di mungkinkan ada air, tidak perlu mencari air jika sudah jelas keberadaan air tidak ada, semisal di padang sahara atau gunung.
Empat situasi dan kondisi yang bisa di alami bagi orang yang tayammumnya karena tidak adanya air atau dalam kategori tidak menemukannya, yaitu:
Menyakini betul bahwa di daerahnya tinggal tidak ada air, maka tidak perlu mencari, memungkinkan adanya air, disituasi dan kondisi seperti ini wajib mencari air setelah masuknya waktu sholat melalui 4 tahap:
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Tayammum
Meneliti kembali di daerah yang ia tempati, di kuatirkan air sudah ada. bertanya kepada orang lain mengenai keberadaan air, kalau semisal ada air cuman ketika ia mendatangi air tersebut sudah di pastikan waktu sholat sudah habis, maka ia tidak perlu untuk mendatangi air tersebut "Langsung Betayammum".
4. Berhalangan menggunakan air misalnya karena ada kekawatiran jika menggunakan air bisa membahayakan dirinya, seperti penyakit yang di derita tanpa parah, atau bisa menyebabkan kematian.
5. Syarat yang kelima ini menggunakan debu yang suci dalam artian harus debu yang suci serta tidak basah dan juga bersih dari debu hasil ghosob atau mencuri. Pada status debu ini harus benar-benar debu, bukan debu yang bercampur dengan kapur atau tepung.
Jika Debu yang sudah di gunakan untuk bersuci"Musta'mal" maka tidak di perbolehkan lagi di gunakan.
4 Fardlu-Fardlunya Tayammum
1- Niat. menurut sebagian penjelasan dari kitab lain, ialah niat fardlu, Nah jika seseorang tayammum berniat melakukan ibadah sunnah dan ibadah wajib, maka keduanya boleh di lakukan, atau hanya ibadah wajib saja atau sunnah saja.
Wajib hukumnya niat tayammum itu di lakukan secara bebarengan bersama sama dengan melakukan pemindahan debu ke bagian wajah dan kedua tangan.
2- Dan ke 3- Mengusap debu ke wajah dan kedua tangan sampai kesiku-siku, seandainya ada seseorang yang tayammum lalu meletakkan tangannya di atas debu, lalu melekatkan sebagain debu tersebut ke tangannya, tanpa melalui dorbun (Pukulan ringan), maka dalam hal ini tayammumnya sah.
4. Mengurutkan anggota tayammum, yakni wajah lalu ke bagian tangan, tidk boleh di balik, oleh karena itu tidak mengesahkan jika tayammum meninggalkan tartib "mengurutkan".
Sunnah Tayammum Ada 3 Perkara:
1- Membaca basmalah
2- Mendahulukan anggota tayammum sebelah kanan, sebelah lalu kiri
3- Muwalah (Susul-menyusulkan anggota tayammum dengan segera)
4- Melepas cincin atau gelang
Perkara Membatalkan Tayammum
1. Segala perkara yang membatalkan wudlu juga berlalu bagi tayammum, seperti hadats kecil atau hadats besar
2. Melihat adanya air setelah melakukan tayammum, jika seseorang melakukan tayammum lalu ia punya praduga bahwa ada air, maka seketika itu tayammumnya batal.
3. Murtad "Keluar dari islam lalu memeluk agama lain"
Perempuan atau laki-laki yang sedang hadats besar seperti junub, bersetubuh, haid atau nifas, sedangkan untuk melakukan mandi besar tidak ada air, maka baginya boleh melakukan tayammum 1 kali, guna melakukan suatu kewajiban seperti sholat atau ingin bersetubuh dengan suami istrinya.
Baca Juga:
- 7 Amalan Cepat Kaya Dalam Islam
- Ringkaskan Kitab Riyadhus Shalihin
- Pilihan Terbaik Kitab Karya Imam Syafi’I
Semisal di suatu tempat tidak ada air atau debu sama sekali untuk melakukan sholat fardlu, maka baginya di perbolehkan melakukan ibadah fardlu atau sunnah tanpa wudlu atau tayammum, "Lihurmatil wakti" menhormati waktu, tetapi, ketika menemukan air di waktu lain, maka baginya harus mengulang ibadahnya, jika hanya menemukan debu saja, maka di perinci.
a. Tidak perlu mengulang sholatnya, jika berada di tempat yang mana kefardluan shalat gugur dengan tayammum.
b. Wajib mengulang ibadahnya jika berada di tempat di mana kefardluan shalat tidak gugur dengan tayammum, melihat adanya air (Kitab Hasyiyah al-bajuri juz 1 halaman 99
Demikianlah artikel tentang Penjelasan Lengkap Seputar Tayammum semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar