Tanya Jawab Hukum Seputar Bersiwak

Hukum Asal Bersiwak adalah sunnah, sebagaimana yang di jelaskan di beberapa keterangan, Namun, hukum siwak ini bisa wajib, haram, makruh dan mubah, tergantung kondisi.



Hukum siwak Wajib apabila di dalam mulut terdapat najis, dan najis tersebut tidak bisa hilang kecuali dengan bersiwak, atau bau mulut yang sangat menyengat.



Hukum Makruh bersiwak ketika dalam keadaan berpuasa setelah tergelincirnya matahari, kalau matahari belum tergelincir, maka bersiwak hukumnya mubah.




Tanya Jawab Hukum Bersiwak



Sunnah Hukum bersiwak ketika ingin melakukan suatu ibadah semisal ingin membaca al-qur'an, hafalan, belajar atau sholat.



Anjuran Bersiwak Dalam 3 Hal:



1- Ketika bau mulut menyengat  akibat lamanya tidak kemasukan makanan atau minuman

2- Ketika baru bangun dari tidur

3- Ketika ingin melakukan sholat, baik sholat fardlu atau sunnah



Tanya Jawab Seputar Siwak



1- Kapan waktu yang tepat di sunnahkannya menelan air ludah ketika bersiwak ?



Jawab } Sunnah Menelan air ludah saat memulai beriwak, setiap meletakkan kayu siwak di mulut, sebelum menggerakkkan siwak secara berualng-ulang dan selain di permulaan sebaiknya tidak menelan ludah, karena akan mengakibatkan ragu-ragu.



2- Niat termasuk salah satu yang terpenting dalam ibadah, lalu apakah niat dalam bersiwak juga di wajibkan ?



Jawab } Hukum di perinci. jika bersiwak ingin membaca al-qur'an sebaiknya niat kesunnahan melakukan siwak terlebih dahulu agar mendapatkan pahala. Namun, jika ingin melakukan wudlu tidak perlu niat, karena sudah mencakup di dalam ibadah tersebut.



3- Apa keistimewaan kayu arok ?



Jawab } Mengikuti Prilaku nabi Muhammad Saw, dan kayu tersebut memiliki bau yang wanginya serta terasa lembut di sela-sela gigi.



4- Salah satu fungsi siwak adalah untuk membersihkan sisa-sisa makanan serta menghilangkan bau mulut, lalu apakah tetap mendapatkan kesunnahan jika bersiwak menggunakan sikat gigi ?



Jawab} Tetap mendapatkan kesunahaan dengan melihat samanya fungsi benda tersebut, dengan catatan harus di serta dengan niat sunnah bersiwak, ada juga yang menyebutkan tidak mendapatkan kesunnahan, hanya mendapat kebersihan dan hilangnya bau saja.



Baca Juga:


5- Apakah masih di sunnahkan melakukan siwak ketika seseorang tidak memiliki gigi, sedangkan ia ingin melakukan ibadah sholat ?



Jawab} Meskipun tidak memiliki gigi atau gusi sekalipun, ia tetap di sunnahkan melakukan siwak, dengan cara sebisanya.



Demikianlah artikel yang kami publis semoga bisa memberi wawasan dan kemanfaatan mengenai artikel Tanya Jawab Hukum Bersiwak.












Komentar