Tanya Jawab Seputar Tayammum. Yang Sering Terjadi Di Masyarakat

Tayammum adalah mengambil debu yang suci dari tempat tertentu untuk di usapkan ke bagian wajah dan kedua tangan  yang sesuai dengan ketentuan syar'i di sertai dengan niat.



Pada artikel kali ini akan membahas seputar tanya jawab seputar tayammum yang sering terjadi di tengah masyarakat, oleh karena itu ini sangat penting untuk di tulis dan sebarkan.



1- Bolehkan seorang tayammum tanpa harus mencari terlebih dahulu, semisal seorang pekerja istirahat yang di berikan oleh perusahaan atau pabrik jam 12 sampai jam 12:30 , ketika waktu yang di tentukan ingin wudlu ternyata air tidak, sedangkan untuk mencari air tidak memungkinkan karena waktu istirahat terlalu pendek.



Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Tayammum



 Jawab- Di perbolehkan, menurut ulama madzhab hanafih boleh melakukan tayammum ketika tidak adanya air tanpa harus mencari lebih dahulu.



Refrensi Kitab Itsna Mathalib Juz I halaman 223 dan al-hawi al kubra lil mawardi juz I halaman  319




Tanya Jawab Tentang Tayammum



2- Kesunnahan wudlu adalah mengulang basuhan atau usapan sebanyak 3  kali dalam setiap rukunnya, Tayammum di sini sebagai pengganti wudlu, kenapa tidak ada kesunnahan seperti halnya wudlu.



Jawab- Karena tidak sesuai dengan hadits yang menjelaskan, tidak adanya kesunnahan melakukan tatsliteMengulang 3 kali basuhan dalam tayammum, justru akan di hukumi makruh ketika melakukan usapan 3 kali.



Refrensi Kitab Asyarqowi Juz I Halaman 105



3- Tayammum merupakan salah satu alternantif  ketika tidak ada air atau dalam keadaan darurat semisal sakit yang tidak di perbolehkan menyentuh air, tapi, mengapa tayammum ini hanya berlaku 1 sholat fadlu saja, adakah penjelasan yang membolehkan tayammum untuk beberapa sholat fardlu.



Jawab- Alasannya karena tayammum merupakan cara bersuci yang di gunakan dalam keadaan terdesak (Dlarurat), sehingga hanya di perbolehkan di gunakan untuk 1 kali sholat fardlu.



Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Musyyap, Imam Hasan, Imam Zuhri selama seseorang belum hadats, di perbolehkan melaksanakan beberapa sholat fardlu dengan 1 kali tayammum.



Refrensi Kitab Minhajul Qowim Juz I Hal 292 Dan Majmu' Syarh Muhadzab Juz 3 Hal 322



4- Dalam kasus bertayammum, debu di syaratkan harus merata ke bagian anggota tayammum seperti wajah dan kedua tangan, Bagaimana jika bagian anggota tayammum kurang sempurna dalam meratakan debu, sedangkan tangan sudah selesai mengusap?



Jawab- Di perbolehan, guna meneruskan usapan supaya merata, karena debu masih melekat pada telapak tangan tidak sampai di hukumi musta'mal selama masih ada hajat "kebutuhan" untuk merakan usapan tersebut.



Refrensi Kitab Syarqowi Juz I Halaman 105 Dan Hasyiyah Jamal Juz I Halaman 337



5- KRITERIA DEBU MUSTA'MAL.Air yang sudah di gunakan untuk berwudlu, air tersebut bisa di katakan air musta'mal, Lalu adakah istilah musta'mal pada debu sebagaimana air?



Jawab- Debu yang masih melekat pada anggota yang di usap, wajah atau kedua tangan atau yang terpisah dari keduanya setelah pengusahan selesai.



Menurut sebagian pendapat debu yang sudah terjatuh ataupun terpisah dari anggota tayammum, tidak termasuk sebagai debu musta'mal dan di perbolehkan bertayammum dengan debu tersebut, sebagai maba penjelasan nomer 4.



Refrensi Kitab Fathul 'Alam Juz I Halaman 452 Dan Majmu' Syarh Muhadzab Juz 3 Hal 214



Baca Juga: 


6- Tayammumnya seseorang yang selalu berkeringat  karena memiliki kadar minyak yang berlebih pada kulit, atau bagi seseorang yang telapak tanganya selalu berkeringat. Bagaimana cara tayammumnya seseorang yang kulitnya selalu basah dengan keringat?



Jawab- Ketika pengusahan debu ke bagian anggota tayammum yang basah karena keringat sebenarnya tidak berpengaruh terhadap tayammumnya, dalam artian keringat yang selalu keluar meskipun sudah di hilangkan, maka caranya seperti tayammumnya sebagai mana mestinya, karena dalam hal ini sulit untuk di hindari.



Refrensi Kitab Ghoya Talkhis Al-Murat Halaman 84 Dan Hawasyi Sarawani Wal Ibadii Juz I Hal 578



Demkian sedikit Tanya Jawab Trntang Tayammum semoga bermanfaat.

Komentar